Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta untuk Perpanjangan SIM Praktis Hari Ini 3 November 2025

Senin, 03 November 2025 | 09:15:45 WIB
Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta untuk Perpanjangan SIM Praktis Hari Ini 3 November 2025

JAKARTA - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah dengan adanya layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Layanan ini dirancang untuk membantu warga Jakarta memperbarui dokumen legal berkendara tanpa harus mengantre lama di kantor polisi. Pada Senin, fasilitas ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi strategis di Jakarta.

Polda Metro Jaya melalui akun resmi TMC menegaskan bahwa layanan SIM Keliling menargetkan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C, sehingga warga tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Lokasi Strategis untuk Perpanjangan SIM di Jakarta

Berikut lima lokasi SIM Keliling yang siap melayani warga Jakarta:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Dengan penempatan di pusat-pusat keramaian, masyarakat bisa menyesuaikan kunjungan dengan kegiatan sehari-hari, sehingga layanan perpanjangan SIM menjadi lebih praktis dan fleksibel.

Persyaratan Lengkap untuk Mengakses SIM Keliling

Agar layanan SIM Keliling dapat digunakan dengan lancar, masyarakat diimbau mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi. Dokumen wajib yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik dokumen harus membuat permohonan SIM baru melalui Satpas.

Biaya Administrasi Sesuai Regulasi Pemerintah

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Masyarakat diimbau membawa uang pas atau metode pembayaran resmi yang diterima di lokasi SIM Keliling untuk mempercepat proses layanan.

Kendala untuk Jenis SIM B

Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B, karena dokumen ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satpas sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini penting diperhatikan agar pemilik kendaraan berat tetap mematuhi aturan hukum dan memastikan dokumen kendaraan sah.

Tips Mengoptimalkan Kunjungan ke SIM Keliling

Agar proses perpanjangan SIM berjalan efisien, masyarakat disarankan datang lebih awal, membawa semua dokumen lengkap, dan memastikan SIM masih berlaku. Selain itu, mengetahui lokasi dan jam operasional masing-masing gerai akan membantu menghindari antrean panjang. Dengan perencanaan yang tepat, warga Jakarta dapat memperbarui SIM tanpa harus mengganggu aktivitas sehari-hari.

Manfaat Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat

Layanan SIM Keliling menawarkan berbagai kemudahan bagi warga, mulai dari fleksibilitas lokasi, jam operasional yang strategis, hingga proses administrasi yang lebih cepat. Keberadaan layanan ini mencerminkan upaya Ditlantas Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan publik yang responsif dan memudahkan masyarakat untuk tetap patuh hukum.

Dengan adanya SIM Keliling, warga Jakarta dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih aman dan nyaman. Hal ini tidak hanya meminimalkan antrean panjang di kantor polisi, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen berkendara yang sah dan terupdate.

Pilihan Praktis dan Aman Perpanjangan SIM

SIM Keliling menjadi alternatif praktis bagi warga Jakarta yang ingin memperbarui dokumen berkendara tanpa harus repot ke kantor Satpas. Dengan lima lokasi strategis, syarat dokumen yang jelas, serta biaya administrasi yang transparan, layanan ini menawarkan kemudahan yang nyata.

Masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas ini dengan baik, memastikan dokumen lengkap, dan memperhatikan ketentuan untuk golongan SIM yang dilayani. Layanan SIM Keliling tidak hanya mempermudah perpanjangan dokumen, tetapi juga mendukung kepatuhan hukum dan keselamatan berkendara di ibu kota.

Terkini

Cara Membatalkan Pesanan di Blibli Lewat HP dan Komputer

Senin, 03 November 2025 | 22:12:54 WIB

10 Strategi Digital Marketing UMKM biar Naik Kelas

Senin, 03 November 2025 | 22:12:53 WIB

Aturan Penagihan Utang Debt Collector Terbaru 2025

Senin, 03 November 2025 | 22:12:52 WIB

6 Cara Top Up Flazz BCA Mobile dan Tips dan Anti Ribet!

Senin, 03 November 2025 | 19:35:15 WIB