DJP Perluas Pertukaran Data Keuangan Termasuk Uang Elektronik dan Crypto

Rabu, 05 November 2025 | 14:26:36 WIB
DJP Perluas Pertukaran Data Keuangan Termasuk Uang Elektronik dan Crypto

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap memperluas cakupan pertukaran informasi keuangan secara internasional dengan memasukkan transaksi uang elektronik dan mata uang digital bank sentral.

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi domestik dengan standar Common Reporting Standard (CRS) OECD, sekaligus meningkatkan transparansi keuangan dan mencegah penghindaran pajak lintas negara.

Perluasan Cakupan Rekening Keuangan

DJP tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengakomodasi perubahan pada skema Automatic Exchange of Information (AEOI) atau pertukaran informasi otomatis. Dalam revisi ini, jenis rekening keuangan yang dilaporkan diperluas, termasuk Specified Electronic Money Products dan aset digital dari bank sentral.

Menurut keterangan DJP, langkah ini sejalan dengan standar internasional yang mewajibkan yurisdiksi untuk memperoleh informasi dari lembaga keuangan mereka dan berbagi data secara otomatis dengan negara lain setiap tahun. Revisi ini diharapkan mampu menutup celah penghindaran pajak yang selama ini mungkin terjadi melalui transaksi digital lintas batas.

Harmonisasi dengan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF)

Selain memperluas jenis rekening keuangan, regulasi baru juga akan mengatur pencegahan duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Tujuannya agar laporan keuangan digital, termasuk aset kripto, dapat dilaporkan secara sistematis tanpa terjadi redundansi data, sehingga memudahkan proses pengawasan pajak.

DJP menegaskan harmonisasi ini penting untuk menjaga integritas data dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama bagi individu atau entitas yang memiliki aset lintas negara. Dengan demikian, negara dapat memonitor arus modal digital sekaligus menegakkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penyempurnaan Prosedur Pelaporan

Regulasi terbaru juga menyempurnakan aspek pelaporan. Beberapa penyesuaian meliputi:

Penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk membedakan antara rekening lama dan baru.

Penambahan jenis rekening yang dikecualikan dari pelaporan, serta informasi tambahan yang wajib dicantumkan.

Data yang dilaporkan kini mencakup: validitas self-certification dari pemegang rekening, peran pemegang penyertaan ekuitas pada entitas nonbadan hukum, serta status rekening bersama atau joint account.

Peningkatan detail ini diharapkan memberi otoritas pajak kemampuan lebih baik dalam menilai kepatuhan, meminimalkan risiko kesalahan pelaporan, dan memastikan akurasi data lintas yurisdiksi.

Standarisasi Format Laporan

Selain isi data, format laporan AEOI CRS juga disesuaikan agar kompatibel dengan Amended CRS XML Schema dari OECD. Penyesuaian ini memungkinkan lembaga keuangan dan DJP untuk bertukar informasi dalam format yang standar dan mudah diproses. Dengan format yang seragam, efisiensi dalam pelaporan dan analisis data meningkat, meminimalkan risiko kesalahan input dan interpretasi.

Transparansi dan Kepatuhan Pajak

DJP menekankan bahwa revisi regulasi ini bertujuan meningkatkan transparansi keuangan dan memperkuat kepatuhan pajak. Dengan memasukkan transaksi digital, uang elektronik, dan aset kripto ke dalam cakupan pelaporan, pemerintah berharap dapat mendeteksi potensi penghindaran pajak secara lebih efektif.

Selain itu, langkah ini mendukung program pemerintah dalam memperluas basis pajak nasional sekaligus menyesuaikan regulasi domestik dengan perkembangan teknologi keuangan global. Industri jasa keuangan diharapkan siap beradaptasi dengan sistem pelaporan baru untuk memenuhi standar internasional.

Perlindungan dan Keamanan Data

Dalam implementasinya, DJP juga menegaskan pentingnya perlindungan data wajib pajak. Semua informasi yang dikumpulkan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, dengan menjaga kerahasiaan dan integritas data. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan digital yang modern dan transparan.

Langkah Strategis Menuju Era Digital Pajak

Dengan revisi PMK ini, Indonesia menunjukkan kesiapan menghadapi era digitalisasi keuangan global. Data transaksi uang elektronik dan aset digital akan terintegrasi dalam sistem pertukaran informasi lintas negara, memperkuat pengawasan fiskal, dan meminimalkan risiko penghindaran pajak internasional.

Direktur Jenderal Pajak berharap regulasi baru ini dapat segera diterapkan agar seluruh lembaga keuangan di Indonesia dapat menyesuaikan prosedur internalnya, termasuk sistem pelaporan dan identifikasi rekening, sehingga kepatuhan wajib pajak semakin terjamin.

Revisi regulasi AEOI oleh DJP menandai langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Dengan memasukkan uang elektronik dan aset digital dalam cakupan pelaporan, mengharmonisasi dengan CARF, menyempurnakan prosedur pelaporan, dan menstandarkan format data, pemerintah memperkuat integritas dan transparansi keuangan nasional.

Langkah ini tidak hanya mendukung kepatuhan pajak, tetapi juga memberikan sinyal positif bagi investor dan lembaga keuangan bahwa Indonesia serius mengelola risiko fiskal di era digital. Dengan demikian, penerapan regulasi ini diharapkan mendorong terciptanya sistem pajak yang lebih efisien, akurat, dan selaras dengan standar internasional.

Terkini

14 Aplikasi Gratis Belajar Bahasa Inggris 2025

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:35 WIB

Cara Membatalkan Pesanan di Zalora, Mudah dan Praktis

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:32 WIB

11 Cara Jitu Mengatasi Susah Tidur, Dijamin Ampuh!

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:20 WIB