Satgas P2SP Diharapkan Permudah Perizinan Industri Permesinan Nasional

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:28:42 WIB
Satgas P2SP Diharapkan Permudah Perizinan Industri Permesinan Nasional

JAKARTA - Industri permesinan di Indonesia menaruh harapan besar pada keberadaan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) untuk mengurai birokrasi perizinan yang selama ini menjadi hambatan investasi. 

Karakter industri yang padat modal, berbasis teknologi tinggi, serta memiliki siklus produksi panjang membuat kepastian perizinan menjadi faktor krusial dalam menjaga keberlanjutan usaha.

Ketua Umum Asosiasi Gabungan Industri Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (GAMMA), Dadang Asikin, menilai pembentukan Satgas P2SP sebagai langkah strategis yang sangat relevan untuk industri permesinan. 

Menurutnya, ketidakpastian dan keterlambatan perizinan selama ini berdampak langsung pada jadwal produksi, biaya operasional, dan kemampuan bersaing pelaku usaha. “Bagi industri permesinan nasional, pembentukan Satgas P2SP merupakan langkah yang sangat relevan dan mendesak karena industri ini sangat sensitif terhadap keterlambatan dan ketidakpastian perizinan,” ujar Dadang.

Permasalahan utama yang dihadapi industri bukan sekadar lamanya proses administratif, melainkan ketidakselarasan antar-izin yang melibatkan banyak instansi. Mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, hingga sertifikasi teknis dan kelayakan operasi, masing-masing ditangani oleh lembaga berbeda. 

Kondisi ini menimbulkan hambatan yang mempengaruhi efektivitas produksi dan pengiriman mesin. Dadang menekankan bahwa koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar proses perizinan tidak menimbulkan risiko bagi investor.

Satgas P2SP hadir untuk memutus mata rantai birokrasi yang terfragmentasi, memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta menyediakan kanal pengaduan bagi pelaku industri. Pemerintah sebelumnya telah meluncurkan kanal pengaduan Satgas P2SP, usai peluncuran Lapor Pak Purbaya pada Oktober lalu. Hal ini memberi pelaku industri jalur komunikasi dan eskalasi yang lebih jelas ketika menghadapi hambatan perizinan strategis.

Meski keberadaan satgas belum memberikan dampak langsung secara luas karena tergolong baru, dunia usaha mulai melihat adanya sinyal kuat political will pemerintah dalam mempercepat realisasi investasi. Dadang menegaskan, keberadaan layanan pengaduan Satgas P2SP harus lebih dari sekadar mempercepat proses administratif. Pelaku industri menunggu kepastian keputusan yang dapat diandalkan dalam perencanaan bisnis, sehingga pengiriman mesin dan jadwal produksi tidak terganggu.

“Keterlambatan izin bukan hanya soal waktu, tetapi bisa berdampak pada gagalnya jadwal pengiriman mesin, meningkatnya biaya produksi, dan hilangnya peluang substitusi impor,” tegasnya. Keyakinan dunia usaha akan tumbuh apabila layanan pengaduan memiliki executing power, ditangani secara cepat dan transparan, serta memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas dan terukur. Tanpa kewenangan koordinatif yang kuat, layanan pengaduan berisiko hanya menjadi forum konsultasi, bukan solusi nyata.

GAMMA juga menekankan bahwa percepatan perizinan harus tetap menjaga standar keselamatan, mutu, dan keandalan produk. Mesin dan peralatan industri berkaitan langsung dengan keselamatan kerja dan efisiensi energi. Percepatan yang tidak diimbangi tata kelola yang baik berisiko menurunkan kualitas evaluasi teknis, menciptakan inkonsistensi standar antar-daerah, serta menimbulkan ketidakadilan antara produsen dalam negeri dan produk impor.

Dalam pandangan Dadang, Satgas P2SP idealnya berperan sebagai problem solver dan koordinator, bukan pengganti fungsi teknis kementerian dan lembaga. Satgas diharapkan dapat memfasilitasi harmonisasi regulasi, memperkuat sistem digital perizinan, serta memastikan proses pengambilan keputusan berjalan cepat dan transparan. Dengan cara ini, dunia usaha memperoleh kepastian hukum, efisiensi waktu, dan kepastian operasional, sehingga investasi di sektor permesinan dapat berjalan lancar.

Lebih lanjut, pembentukan Satgas P2SP diharapkan dapat menjadi katalis untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Industri permesinan yang padat modal dan berbasis teknologi membutuhkan kepastian dan koordinasi yang baik antarinstansi agar tidak terganggu oleh birokrasi yang berbelit. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga kontinuitas usaha, tetapi juga untuk memperkuat daya saing industri nasional di pasar global.

Dalam jangka panjang, Satgas P2SP dapat menjadi model percepatan perizinan yang dapat diterapkan di sektor-sektor lain yang padat modal dan teknologi tinggi, termasuk industri kimia, elektronik, dan energi. Dengan koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang efektif, hambatan administratif dapat diminimalkan, sementara standar keselamatan dan kualitas produk tetap terjaga.

Kesimpulannya, pembentukan Satgas P2SP merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong percepatan perizinan industri permesinan. Dunia usaha menaruh harapan agar satgas tidak hanya menjadi forum konsultasi, tetapi memiliki kewenangan koordinatif dan executing power. Dengan pendekatan ini, industri permesinan nasional dapat memperoleh kepastian operasional, meningkatkan efisiensi produksi, serta memperkuat daya saing di pasar domestik dan internasional.

Terkini