JAKARTA - Pasar pangan nasional mulai menunjukkan tanda-tanda stabilisasi setelah periode Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Salah satu indikatornya terlihat dari penurunan harga cabai yang terjadi secara merata, baik di pasar induk maupun pasar rakyat.
Kondisi ini menjadi angin segar bagi konsumen setelah sebelumnya harga sempat melonjak cukup tinggi.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat bahwa tren penurunan harga ini tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan hampir di berbagai sentra perdagangan utama. Penurunan tersebut turut membantu menjaga stabilitas harga pangan di tengah pemulihan permintaan masyarakat.
Harga Cabai Mulai Turun Setelah Lonjakan Ramadhan
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa harga cabai sebelumnya sempat mengalami kenaikan signifikan selama Ramadhan, khususnya untuk jenis cabai rawit merah.
"Usai Ramadhan dan Idul Fitri kondisi harga cabai telah menurun dan mendekati harga acuan penjualan tingkat konsumen," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Penurunan ini menandai berakhirnya tekanan harga yang biasanya terjadi akibat lonjakan permintaan selama hari besar keagamaan. Kini, harga mulai bergerak kembali ke level yang lebih wajar dan terjangkau.
Harga di Pasar Induk dan Pasar Rakyat Kompak Melandai
Dia menyebutkan harga cabai di Pasar Induk Kramat Jati kompak turun.
Untuk harga cabai rawit merah ada di rentang Rp45.000 sampai Rp60.000 per kilogram (kg) tergantung kualitasnya.
Kemudian, harga cabai rawit keriting juga melandai di rentang Rp15.000 sampai Rp25.000 per kg.
"Harga relatif bagus. Cabai rawit merah sudah sekitar Rp60.000 (per kg). Ini turun jadi sangat bagus. Cabai merah keriting sekitar Rp40.000 malahan. Artinya, di sini harga relatif sangat bagus," ujar Ketut.
Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan hasil pemantauan di pasar rakyat salah satunya di Pasar Ciputat, pihaknya menemukan harga cabai rawit merah telah menyentuh di angka Rp60.000 per kg.
"Untuk harga cabai merah keriting di Pasar Ciputat dibanderol pedagang di kisaran Rp40.000 per kg," jelasnya.
Penurunan harga yang seragam ini menunjukkan adanya perbaikan distribusi serta keseimbangan antara pasokan dan permintaan di tingkat pasar.
Intervensi Pemerintah dan Pasokan Jadi Faktor Penentu
Sebelumnnya, pemerintah sempat melakukan intervensi pasokan cabai rawit merah ke Pasar Induk Kramat Jati.
Bapanas menanggung biaya kirim dari Champion Cabai Enrekang, Sulawesi Selatan sebanyak 3.150 kg, sehingga harga jual di pasar induk dapat menjadi lebih rendah.
Di sisi lain, lanjut Ketut, kondisi harga dan pasokan di Pasar Induk Pare Kediri juga terpantau mengalami koreksi cukup signifikan.
Untuk harga cabai rawit merah berada di rentang Rp33.000 sampai Rp57.000 per kg tergantung kualitasnya. Untuk harga cabai merah keriting juga berada di rentang harga yang terjangkau, yakni di Rp20.000 sampai Rp22.000 per kg.
Langkah intervensi ini menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kestabilan harga, terutama di pusat distribusi utama yang memengaruhi harga di tingkat konsumen.
Produksi Meningkat dan Permintaan Kembali Normal
Adanya penurunan harga cabai rawit merah di berbagai tempat ini ditengarai andil dari faktor cuaca yang lebih mendukung aktivitas panen petik para petani pada minggu-minggu ini. Permintaan masyarakat pun cenderung normal seusai masa Ramadhan dan Idul Fitri.
"Terlebih, proyeksi produksi bulanan cabai rawit merah selama Maret ini cukup meningkat dibandingkan bulan sebelumnya," katanya pula.
Ia menyebutkan proyeksi neraca pangan cabai rawit merah mengestimasikan produksi di Maret dapat mencapai 164,6 ribu ton. Angka itu meningkat 16,4 persen dibandingkan produksi Februari yang berada di angka 141,3 ribu ton.
Selanjutnya, dalam data Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada pekan kedua Maret atau menjelang Hari Raya Idul Fitri, kenaikan IPH cabai rawit merah terjadi di 198 kabupaten/kota, namun 48 kabupaten/kota masih mencatat harga sesuai batas HAP Rp57.000 per kg.
Sementara, untuk IPH cabai merah keriting mengalami kenaikan di 131 kabupaten/kota. Namun, 97 kabupaten/kota masih dalam rentang harga wajar karena tidak melampaui HAP tingkat konsumen yang dipatok maksimal di Rp55.000 per kg.
Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menuturkan kenaikan tipis harga pada komoditas tertentu juga perlu dilihat sebagai bagian dari keseimbangan pasar agar produsen pangan tetap memperoleh manfaat ekonomi yang wajar dan baik.
Kendati demikian, Amran menegaskan akan memberantas praktik-praktik pedagang perantara atau middleman yang menjadi biang keladi anomali harga pangan.
Menurutnya, rakyat tidak boleh kesulitan mengakses harga pangan sesuai ketetapan pemerintah.