JURNALNESIA.ID — Kortas Tipikor Polri menyita lahan seluas 23 hektare di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga dikuasai tanpa hak oleh sebuah perusahaan swasta. Nilai aset negara itu melonjak dari Rp 2,2 triliun pada 2024 menjadi kisaran Rp 4,8 triliun pada tahun ini, menurut perhitungan BPK.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita lahan seluas 23 hektare di Ungasan, Kabupaten Badung, Bali. Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penyerobotan aset negara.
Lahan tersebut berada sekitar 1 kilometer dari Pantai Melasti. Sejak 2014, lahan itu dikuasai oleh PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD).
Nilai Aset Melonjak Jadi Rp 4,8 Triliun
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto mengatakan, perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga 2024 menempatkan nilai aset itu di angka Rp 2,2 triliun. Pada tahun ini, nilainya melonjak menjadi kisaran Rp 4,8 triliun.
"Karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun," kata Indra, dikutip dari detikBali, Sabtu (19/9/2026).
Indra menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara. Menurut dia, nilainya belum menjadi penetapan final kerugian keuangan negara.
Ruislag Tak Tuntas dan Sertifikat yang Berpindah
Sengketa ini bermula dari proses ruislag atau tukar-menukar aset yang tidak tuntas. PT MSD awalnya memenangkan lelang atas penguasaan 23 hektare lahan dengan kompensasi berupa pembangunan Gedung BPN Bali.
Gedung yang dijanjikan itu tidak kunjung terealisasi. Pada 2022, Sertifikat Hak Pakai atas lahan tersebut berganti dari Kanwil BPN Bali menjadi Kementerian ATR/BPN.
Meski sertifikat telah berpindah, PT MSD tetap menguasai lahan dengan memagari area, memasang papan, dan mendirikan pos jaga. Tindakan itu yang menjadi latar belakang penyidik mengusut dugaan korupsi terkait penyerobotan aset negara.
Sembilan Saksi Diperiksa, Tersangka Belum Ditetapkan
Sejauh ini polisi telah memeriksa sembilan saksi. Mereka berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, dan PT MSD selaku pemenang lelang lahan.
Penyidik juga memeriksa perwakilan PT Telehouse. Pemeriksaan itu terkait menara telekomunikasi milik perusahaan tersebut yang berdiri di atas lahan 23 hektare itu.
"Nanti akan kita sampaikan (perkembangannya) kemudian ya, setelah kami tetapkan pihak yang bertanggung jawab terhadap adanya penyalahgunaan aset daripada aset negara ini," ujar Indra.
Soal sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Indra menyebut kemungkinan mengarah ke perorangan maupun korporasi. "Penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kemudian update-nya ya. Kemungkinan bisa perorangan, bisa juga korporasi," paparnya.
Penyitaan lahan di kawasan pariwisata Badung ini menambah daftar kasus aset negara yang disidik Kortas Tipikor Polri. Publik menunggu apakah penyidikan akan berujung pada penetapan tersangka atau berhenti di tahap pemeriksaan saksi.