JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi saat masyarakat membutuhkan dana cepat. Layanan ini menawarkan skema langsung cair yang memudahkan pemohon.
Bunga rendah menjadi salah satu pertimbangan utama saat mengajukan pinjol. Namun, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dan memastikan pinjol tersebut telah terjamin legalitasnya menyusul maraknya entitas ilegal yang merugikan.
OJK melaporkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memverifikasi dan menyetop total 1.222 entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.
Dari akumulasi tersebut, 951 di antaranya termasuk pinjol ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang dapat merugikan masyarakat.
Untuk menghindari layanan yang ilegal, masyarakat dapat memastikan penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) telah mendapatkan izin serta pengawasan resmi dari OJK.
OJK sendiri telah menerbitkan aturan terbaru mengenai total bunga, biaya admin, dan biaya lainnya (di luar denda dan pajak) dalam SEOJK 19/SEOJK.06/2025 yang efektif sejak 31 Juli 2025.
Untuk pinjaman konsumtif, batas maksimal tenor ? 6 bulan adalah 0,3 persen per hari (±9 persen per bulan), sedangkan tenor > 6 bulan maksimal 0,2 persen per hari (±6 persen per bulan).
Sementara untuk pinjaman produktif, plafon ? Rp50 juta dikenakan bunga maksimal 0,275 persen per hari, sedangkan plafon > Rp50 juta ditetapkan maksimal 0,1 persen per hari.
Per 31 Agustus 2026, OJK mencatat ada 94 penyelenggara pinjol yang telah mengantongi izin dan beroperasi secara legal di Indonesia.
Kredit Pintar menawarkan bunga mulai dari 0,1 persen per hari serta 1 persen sampai 5 persen per bulan dengan berbagai pilihan tenor.
Akulaku menyediakan layanan pinjaman tunai dengan suku bunga mulai dari 0,03 persen per hari serta 2 persen per bulan tergantung tenor yang dipilih.
Easy Cash yang resmi diawasi OJK sejak 16 Oktober 2020 menetapkan suku bunga tenor ? 6 bulan sebesar 0,01 persen sampai 0,3 persen per hari, sedangkan tenor > 6 bulan sebesar 0,01 persen hingga 0,2 persen per hari.
Kredivo mengenakan bunga mulai dari 1,99 persen, 2,49 persen, 2,60 persen, hingga 2,99 persen per bulan untuk akun Premium/Premium Plus, serta 4 persen per bulan untuk akun Basic.
SPinjam menawarkan pilihan tenor cicilan mulai dari 2 hingga 24 bulan dengan penetapan suku bunga terkecil mulai dari 1,8 persen per bulan.
AdaKami menetapkan bunga maksimal 0,3 persen per hari (±3 persen per bulan) untuk tenor ? 6 bulan, serta maksimal 0,2 persen per hari (±6 persen per bulan) untuk tenor ? 6 bulan.
Masyarakat diharapkan selalu memastikan legalitas platform serta mengukur kemampuan finansial pribadi sebelum mengajukan pinjaman agar proses pembayaran berjalan lancar.